INIKEPRI.COM – Dua (2) orang pelaku pencurian barang-barang sembako bernama inisial HP (20) dan NH (18) diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Moro.
Modus operandi keduanya ialah dengan cara memecahkan kaca jendela warung sembako milik RA yang beralamat di Kampung (Kp) Rawa Mangun, RT 001/RW 002, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.
Ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moro, AKP Edi Wiyanto, SH saat menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan kedua orang pelaku itu (HP dan NH) usai memecahkan kaca jendela warung tersebut, secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang-barang milik korban pemilik warung sembako itu. Bahkan tidak tanggung-tanggung, keduanya juga membawa lari barang-barang sembako tersebut.
“Mereka membawa kabur barang-barang yang ada di dalam warung itu seperti minyak goreng dan bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin),” ujar Edi dalam Press Conference.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (17/1/2021) pagi, sekira pukul 06.45 WIB. Saat itu, Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya (di Kp Rawa Mangun) untuk membuka pintu warung.
Sontak RA terkejut, lanjutnya, setelah melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap di gondol pencuri.
Atas kejadian itu, masih dikatakan Edi, korban melaporkan ke Polsek Moro dan setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Moro, dalam waktu 24 jam berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut.
“Dari tangan pelaku (HP dan NH), kami berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban. Ada sebanyak 37 item, mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring. Untuk total kerugian ditaksir sebesar Rp4.7 juta rupiah,” kata dia.
Informasi yang diterima inikepri.com, selain barang milik korban, jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa palu (martil) dan sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Untuk kedua pelaku, dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Ancaman paling lama 7 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IS/Ril)