Gerak Cepat Polda Kepri Ringkus Begal Supir Taxi Online ‘Maxim’ Batam

- Admin

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase TribunJabar)

(Kolase TribunJabar)

INIKEPRI.COM – EI, pengemudi taxi online menjadi korban begal pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

EI, yang saat itu sedang standby di wilayah Nagoya Hill, Kota Batam, mendapat orderan penumpang melalui aplikasi Maxim. Yang mengorder adalah kedua tersangka yaitu JLT dan AF.

El menjemput kedua tersangka di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi tersebut dan mengantar ke Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan. Namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 WIB para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.

Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.

El kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Kepri. Setelah menerima laporan dari korban tindak pidana curas, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung merespon cepat dan melakukan pencarian.

Baca Juga :  Batam Dihantam Gelombang Ketiga COVID-19

Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan Inisial AF yang berada di kos-kosan nya di wilayah Batu Merah. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Konferensi pers di Mapolda Kepri (Humas Polda Kepri)

Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur. Diketahui, AF adalah resedivis dengan kasus yang sama.

“Dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  BAZNAS Kota Batam Buka Pendaftaran Calon Pimpinan, Ini Persyaratannya
Kedua tersangka yang berhasil diamankan (Humas Polda Kepri)

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini, mengingat inisial AF merupakan residivis di kasus yang sama. Kejahatan begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Baca Juga :  PKN Batam Disambangi Tokoh Pemuda dari Paguyuban Kendal, Ini yang Dibahas

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, kemudian menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengapresiasi gerak cepat Direktorat Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini.

“Saya sebagai pelapor sekaligus korban dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini ingin mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau. Tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali,” ucap korban EI. (RM)

Berita Terkait

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan
Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam
Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan
Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik
Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini
Pemprov Kepri Buka Peluang Investasi di Bintan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:46 WIB

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Rabu, 10 September 2025 - 19:26 WIB

Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

Rabu, 10 September 2025 - 14:15 WIB

Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam

Rabu, 10 September 2025 - 14:02 WIB

Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan

Rabu, 10 September 2025 - 11:07 WIB

Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik

Berita Terbaru