Terbaru! Aturan Upah per Jam, Ini Skemanya

- Publisher

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Ada aturan anyar soal pengupahan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per Jam, b. Harían, atau c. Bulanan,” tulis Pasal 15 PP tersebut.

BACA JUGA:  Seru dan Meriahnya Nonton Now Playing Festival 2023 bersama bank bjb

Namun, aturan anyar ini tidak untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Termasuk nilai upah per jam harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.

BACA JUGA:  Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Kuota 10.000 Peserta

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

“Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis Pasal (16) ayat (6).

BACA JUGA:  Kemnaker Luncurkan Bolehpayz, Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Malaysia

Aturan baru ini mengganti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana pada aturan sebelumnya ada aturan upah per minggu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan,” tulis Pasal 13 ayat (1). (AFP/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru