INIKEPRI.COM – Pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim dipastikan kembali memimpin Kabupaten Tanjung Balai Karimun untuk periode kedua, 2021-2024.
Hal itu ditegaskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar.
Putusan bernomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (18/3/2021).
Untuk diketahui, MK kembali memutuskan 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 silam, pada hari Kamis ini.
Adapun 10 perkara yang diputuskan hari ini, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondana, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Ketua Golkar Kepri Ahmad Maruf Maulana, disitat dari laman nagoyanews.co.id, mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Karimun atas hasil putusan MK ini.
“Selamat kepada Bapak Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim dengan hasil keputusan MK ini, dan seluruh dukungan semua pihak dan masyarakat Karimun,” ujarnya dikutip dari nagoyanews.co.id, Kamis (18/3/2021). (RD)