Hendak Kabur ke Batam, Jambret Ditangkap di Kapal Roro

- Publisher

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang pria warga Batam berinisial AR (32), tidak berkutik saat dibekuk polisi pada Rabu (31/3/2021), di dalam kapal Roro Tanjung Uban.

Saat itu, AR hendak kabur ke Kota Batam menggunakan jasa angkutan laut jenis kapal Roro usai beraksi melakukan penjambretan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjung Uban.

Diketahui pria warga Kota Batam itu adalah seorang residivis kasus sama yakni, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara. Dia (pelaku jambret) dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.

BACA JUGA:  Koperasi Kuala Sempang Diresmikan Bersama 80.081 Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara.

“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuru dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ajak Umat Muslim Implementasikan Nilai Ramadan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021). (ist)

Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.

BACA JUGA:  KMP Bahtera Nusantara 03 Layani Rute Tanjung Uban–Tambelan–Sintete, Ini Jadwal Juni 2025

“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru