Daftar Bantuan Sosial Yang Masih Diberikan Pemerintah di April 2021

- Publisher

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah tercatat masih akan memberikan sejumlah bantuan sosial pada bulan April 2021 ini. Bantuan diberikan sebagai bagian dari dampak pandemi covid-19.

Bantuan yang disalurkan melalui berbagai pihak ini sedianya menyasar para pelaku UMKM, karyawan, bantuan prakerja, guru honorer, sampai korban PHK.

Dilansir dari Hops.id, bantuan yang diberikan juga beragam bentuknya, ada yang berupa uang tunai, sembako, sampai pelatihan kerja. Lantas apa saja bantuan yang masih bakal disalurkan pada April 2021?

BACA JUGA:  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

1. BST Rp 300.000

BST alias Bantuan Sosial Tunai merupakan salah satu bantuan yang masih akan diberikan pada April 2021 ini. BST di tahun ini, setidaknya sudah disalurkan sejak Januari lalu.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

Hingga kini, dari data yang diterima, setidaknya ada 10 juta penerima BST untuk tahun ini. Penyaluran sendiri dilakukan secara beragam, salah satunya dengan mekanisme pos.

2. Kartu Prakerja

Ini juga merupakan salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah bagi masyarakat. Di mana kartu prakerja menyasar para pencari kerja melalui pengembangan kompetensi dan kalangan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Umumkan Logo dan Tema HUT RI ke-76

Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut. Terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan ini juga masih akan berlangsung pada April 2021 ini.

3. Subsidi listrik

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru