Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Levelnya Cuma Camat

- Admin

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Sindonews)

(Dok. Sindonews)

INIKEPRI.COM – Kubu Moeldoko menegaskan dorongan agar Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta sangat logis. Sebab untuk ke level pemilihan presiden, AHY dinilai belum mampu.

“Dalam pertarungan pilkada DKI 2017 saja suara perolehan AHY masih kalah jauh dibanding suara perolehan untuk Ahok dan Anies, apalagi untuk maju menjadi Capres 2024,” ujar Saiful Huda Ems, saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, 'El-Clasico' Terjadi di Pilpres 2024

Salah satu juru bicara kubu Moeldoko itu menganggap untuk menjadi calon presiden pada 2024 itu sangat berat. Baginya level AHY belum sampai ke sana. Selain kualitas kepemimpinan (leadership) dan kapasitas wawasan intelektual, AHY pun belum pernah teruji menjadi pemimpin di skala lokal.

Baca Juga :  Kubu Moeldoko Bikin Partai Baru, Namanya Demokrat Perjuangan?

Logikanya, lanjut Saiful Huda, bila menjadi bupati/wali kota atau gubernur saja belum pernah, apalagi mau menjadi presiden. Makanya, dukungan bagi AHY sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2024 adalah bentuk penghormatan.

“Itu suatu kehormatan yang luar biasa untuk AHY. Sebab seorang pelarian mayor mestinya level kepemimpinannya itu di tingkat kecamatan atau maksimal bupati/wali kota. Beda lagi kalau AHY itu merupakan purnawirawan Jenderal TNI bintang empat, maka AHY layak untuk jadi Capres,” ujarnya.

Baca Juga :  Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Ganjar 26,7%, Prabowo 18,8% dan Anies 17%

“Karena itu tak perlulah Andi Nurpati dan Andi Malarangeng atau Andi Arief keberatan jika AHY banyak yang mendukungnya untuk maju jadi Cagub DKI Jakarta 2024,” sambung SHE.

Berita Terkait

Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Wapres Gibran: Pertemuan dengan DPR Hal Biasa untuk Awasi Program Pemerintah
KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Ini Komentar Diaz Hendropriyono Soal Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong
KPU: Putusan MK Jadi Perbaikan Sistem Pemilu
Menteri ATR Duga Penjualan Pulau Anambas Sarat Kepentingan Geopolitik
Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:35 WIB

Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Wapres Gibran: Pertemuan dengan DPR Hal Biasa untuk Awasi Program Pemerintah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:52 WIB

KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Ini Komentar Diaz Hendropriyono Soal Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong

Berita Terbaru