Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengingatkan kepada masyarakat Kepri khususnya Batam agar tidak mudah diperalat dan diperdaya sebagai pengedar, pelantara, kurir serta pemakai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Intinya adalah berhenti. Apakah itu mau menjadi kurir, bandar, dan pengguna, berhentilah. Kita ini sebenarnya dibodoh-bodohi oleh negara produsennya, terutama sabu. Yang ditangkap, warga negara kita juga, alat-alat yang ditangkap (barang bukti/sarananya) milik orang Indonesia juga. Coba kita berfikir lebih jernih lagi, jangan lagi kita mau dibodoh-bodohi untuk menjadi pengedar, pelantara, dan kurir, karena apa, karena yang menikmati itu semuanya adalah bandar-bandar yang di negara asal,” kata Brigjen Pol Henry, usai gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika sabu dan ganja di BNNP Kepri.
Di lihat dari kemasannya (teh cina), kata Henry, barang haram tersebut berasal dari negara Myanmar. Di antaranya ke 11 orang pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah seorang wanita yang berperan sebagai pelantara dan juga pelaku residivis kasus yang sama.
“Kalau kita lihat dari kemasan, ini produksinya dari Myanmar. Kemasan teh cina itu, biasanya produksi dari sana (negara Myanmar). Ada yang residivis juga dan kita akan tindaklanjuti para pelaku yang mengendalikan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kita akan proses dengan perkara yang baru ini,” ujarnya.
Dari empat laporan kasus tindak pidana Narkotika, petugas BNNP Kepri mengamankan sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan satu orang perempuan.
11 orang tersebut bernisial JB (35), MK (44), KI (30), MA (25), JJ (46), DR (33), KF (36), MM (39), JY (26), DA (20), dan IO (35).

JB dan MK ditangkap BNNP Kepri di Warung, Desa Leboh RT 001/RW 001, Dusun 1, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun pada Kamis (25/2/2021) sore, dengan barang bukti seberat 107,23 gram sabu, Handphone (HP) merek Nokia TA1174 warna biru dan Samsung SM-G530H/DS warna merah.
Selanjutnya, pelaku KI dan MA ditangkap petugas BNNP Kepri pada Sabtu (6/3/2021) pagi, di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau, Batam dengan BB seberat 2.015 gram sabu, HP merek Vivo warna hijau, OPPO A37F warna Putih Gold, Redmi A8 warna hitam biru metalik, Strawberry ST 3520 warna putih dan satu unit kendaraan merek Yamaha New Mio warna silver (BP 4601 QE).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial JJ dan DR (di Taman Kota Mas Baloi, Batam).
Selain itu, KF dan MM. Mereka adalah dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk melalui Pulau Judah untuk menyelundupkan Narkotika. Keduanya diamankan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.
Kemudian JY dan IO (perempuan), diringkus petugas BNNP Kepri di depan Kedai Kopi Nusantara, Jl RE Martadinata Nomor 2, Tanjung Uban, Bintan pada Minggu (28/3/2021) malam, dengan BB seberat 8.960 gram ganja kering.
Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamanka satu tersangka berinisial DA di rumah kontrakan yang beralamat Jl Hang Kesturi, Gang Cenderawasih, Tanjungpinang. (IS)
Halaman : 1 2

















