INIKEPRI.COM – Seorang pejabat di Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam berinisial RE dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Informasi ini dibenarkan oleh sumber inikepri.com.
“Iya, benar. Teman-teman tunggu saja ya nanti keterangan resminya,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan melalui percakapan telepon.
Sebelumnya, RE telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada Maret silam.
Bahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan.
H didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.
Hingga berita ini diturunkan, inikepri.com masih menunggu informasi resmi dari Pihak Kejaksaan Negeri Batam. (RD)