Jelang Ramadan, Petugas Razia Cafe Penjual Mikol di Batam

- Publisher

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak lima cafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol). Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung Taman Dang Anom.

BACA JUGA:  Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua gelper yang didatangi petugas; Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.

“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).

Seterusnya, untuk sasaran cafe, petugas mendapati lima cafe tidak mengantongi izin. Adapun lima cafe tersebut; Sarie cafe, Warung cafe Suraya, Niki cafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica cafe.

BACA JUGA:  Rudi Apresiasi Pembagian 34 Juta Masker dan Upaya Wujudkan Pilkada Aman, Damai dan Sehat

Untuk Sarie cafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung cafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.

“Untuk Niki cafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amsakar Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru Uniba: Pendidikan Kunci Masa Depan Batam

Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari cafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.

“Terakhir, Tropica cafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim. (ER)

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru