Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas (sabu), di blender (pil ekstasi) dan di bakar (ganja kering) kemudian selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pejabat Sementara (PS) Perwira Unit (Panit) 1 Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mana petugas telah mengamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja.

BACA JUGA:  CSL Optimis Menatap Pileg 2024

“Pada hari ini (Jumat, 16/4/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu, pil ekstasi dan ganja kering. Kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas, di blender dan di bakar, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,” kata Iptu Bambang.

Dijelaskan Bambang bahwa, sebanyak 89,16 gram sabu dimusnahkan, 31,32 gram sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Batam dan 2 gram sebagai bukti di persidangan.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Infrastruktur Drainase Lebih Andal

Untuk pil ekstasi, kata dia, yang dilakukan pemusnahan ialah sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim kel Laboratorium Forensik (Labfor) dan 15 butir sisanya sebagai pembuktian (di pengadilan).

Sementara, masih kata Bambang, untuk Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan 1 gram sebagai bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar.(ist)

“Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Walikota Batam Optimis Siap Terapkan New Normal

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh PS Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri dan juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (IS)

Berita Terkait

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland
BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan
Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa
Paparkan Strategi Batam Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Amsakar: Membangun Rumah adalah Membangun Harapan
RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO
BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026
Amsakar Beberkan Strategi Batam Percepat Pembangunan di Hadapan DPRD Dumai
RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:54 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:36 WIB

BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026

Berita Terbaru