INIKEPRI.COM – Rokok tanpa pita cukai alias ilegal dengan merek RAY sudah sejak lama beredar bebas di Kota Batam.
Bahkan, rokok yang dijuluki ‘Marlboro’nya Batam ini diketahui juga beredar hingga pulau Jawa.
Salah seorang penjual rokok Ray ini mengaku, sudah sejak tahun 2019 silam rokok ini sudah terpajang di etalase warung miliknya.
“Kami sudah sejak lama menjual Ray ini. Mulai dari harga Rp6.000 hingga sekarang Rp10.000,” kata pria yang mengaku bernama Ujang, di warung miliknya di Legenda Malaka, Batam Center, Kota Batam, Jum’at (16/4/2021) malam.
Pengakuan Ujang, dalam sehari, biasanya ia menjual rokok Ray ini minimal 1 slop.
“Cukup laris, karena harganya murah itu dan isinya 20 batang. Rasa pun mantap,” imbuh dia.
Pada kemasan rokok Ray ini, sama sekali tidak dilekati oleh pita cukai sebagaimana mestinya.

Rokok yang ditenggarai berasal dari luar negeri ini, juga tidak mencantumkan importir pada kemasannya.
Diduga, perusahaan importir yang mengedarkan rokok Ray ini sengaja melakukan hal itu agar memuluskan aksinya dalam menjalankan bisnis haramnya. (RD)

















