INIKEPRI.COM – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial HR (42), warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
HR tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun sebanyak empat kali.
Aksi HR yang mencabuli darah dagingnya sendiri ini dimulai sejak bulan November tahun 2020 lalu hingga pertengahan bulan Januari 2021.
Dalam menjalankan aksi tidak senonohnya itu, HR mengancam akan menusuk Bunga (nama samaran). Bunga hanya bisa pasrah atas perbuatan bejat dari ayahnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi. Atas perbuatannya, HR saat ini berada di jeruji besi milik Kepolisian Resor (Polres) Bintan dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, kejadian bermula saat anak gadisnya sedang tidur di depan ruangan Televisi (TV) bersama pelaku.
“Kejadiannya terjadi, saat korban sedang tidur di depan ruangan televisi bersama pelaku. Pelaku (HR) memegang paha dan menarik celana korban (anaknya, lalu memaksa membuka celana korban. Kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, jika korban tidak mau menuruti, diancam akan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).
Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dwi menjelaskan, beberapa hari kemudian HR kembali mengajak sang anak melakukan hubungan sedarah di tengah semak-semak di pinggir kolam Desa Pengujan Bintan.
“HR melakukannya dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. HR melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit. Korban mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya, saat buang air kecil,” jelasnya.
Sementara, menurut keterangan tersangka, saat ditanyai mengatakan bahwa, perlakuan yang ia buat di bawah pengaruh alkohol.
“Saya khilaf bang, setiap melakukan (pencabulan), dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, satu helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, satu helai celana dalam warna ungu milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (IS)

















