Di Bintan, Ayah Ancam dengan Pisau Saat Gagahi Anak Kandung

- Publisher

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial HR (42), warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

HR tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun sebanyak empat kali.

Aksi HR yang mencabuli darah dagingnya sendiri ini dimulai sejak bulan November tahun 2020 lalu hingga pertengahan bulan Januari 2021.

Dalam menjalankan aksi tidak senonohnya itu, HR mengancam akan menusuk Bunga (nama samaran). Bunga hanya bisa pasrah atas perbuatan bejat dari ayahnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi. Atas perbuatannya, HR saat ini berada di jeruji besi milik Kepolisian Resor (Polres) Bintan dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Pilu! Gadis Yatim Piatu Diduga Diperkosa oleh Kader Partai Demokrat Pengusaha Angkringan

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, kejadian bermula saat anak gadisnya sedang tidur di depan ruangan Televisi (TV) bersama pelaku.

“Kejadiannya terjadi, saat korban sedang tidur di depan ruangan televisi bersama pelaku. Pelaku (HR) memegang paha dan menarik celana korban (anaknya, lalu memaksa membuka celana korban. Kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, jika korban tidak mau menuruti, diancam akan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).

BACA JUGA:  Pohon Sakura di Bintan Mekar, Jadi Lokasi Favorit untuk Berfoto

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dwi menjelaskan, beberapa hari kemudian HR kembali mengajak sang anak melakukan hubungan sedarah di tengah semak-semak di pinggir kolam Desa Pengujan Bintan.

“HR melakukannya dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. HR melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit. Korban mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya, saat buang air kecil,” jelasnya.

Sementara, menurut keterangan tersangka, saat ditanyai mengatakan bahwa, perlakuan yang ia buat di bawah pengaruh alkohol.

“Saya khilaf bang, setiap melakukan (pencabulan), dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Polres Bintan Tangkap PMI Asal Lombok

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, satu helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, satu helai celana dalam warna ungu milik korban.

Pelaku atas nama HR (ist)

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (IS)

Berita Terkait

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan

Berita Terbaru