Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut

- Publisher

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperbaharui ketentuan perjalanan menggunakan moda transportasi laut.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Mulai 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam

BACA JUGA:  Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Bagi masyarakat yang akan menyebrang dengan kapal diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, untuk perjalanan laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian ini juga menjadi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:  Yah, Travel Bubble Dengan Singapura Kembali Ditunda

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

BACA JUGA:  Amsakar Apresiasi Komitmen ALPPIND, Wujudkan Ketahanan Keluarga Demi Batam yang Lebih Hebat

Namun, ada saatnya akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Selanjutnya, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (AFP/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine
Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026
Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine

Berita Terbaru