Mau ke Luar Negeri? Baca Dulu Syarat Perjalanan Terbarunya

- Publisher

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Efektif per 1 September 2022, ada aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, SE Kemenhub ini mengatur terkait protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo. Dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

BACA JUGA:  Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

”Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ujarnya, Minggu 4 September 2022.

Bagi PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

BACA JUGA:  Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

Selanjutnya Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Dia mengatakan dokumen persyaratan keberangkatan PPLN WNI usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu terkecuali bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid wajib menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

BACA JUGA:  Quraish Shihab: Boleh Ucapkan Selamat Natal, Bahkan Bagus

Sementara untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mnunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini terkecuali bagi PPLN usia di bawah 18 tahun. PPLN dengan kondisi khusus. PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi atau perawatan COVID-19. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru