RSBP Batam Jamin Pelayanan dan Kualitas Pemeriksaan COVID-19

- Publisher

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menanggapi kejadian di Bandara Kualanamu, Medan, tentang tertangkapnya oknum petugas dalam pemeriksaan swab Antigen yang menggunakan bahan habis pakai yang didaur ulang dan terkait berita-berita media online di Batam.

Dengan ini, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menyampaikan beberapa hal tentang pemeriksaaan swab Antigen yang dilaksanakan oleh RSBP Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Klinik Baloi Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai berikut:

1. Petugas yang melaksanakan kegiatan swab polymerase chain reaction (PCR), rapid Antigen dan Antibodi, serta Genose merupakan petugas yang sudah terlatih dan kompeten di bidangnya dan melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RSBP Batam.

BACA JUGA:  Kadiskominfo Batam Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

2. Petugas yang melakukan pemeriksaan mematuhi prinsip-prinsip SOP PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi), memakai alat pelindung diri (APD) dan bahan habis pakai single use, seperti hand scoon, dacron/cutton bud swab, Kit Antigen dan antibodi, kantong Genose, VTM (virus transfer media), semua dalam keadaan baru dan tersegel dari pabriknya langsung.

3. Petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pasien swab Antigen, PCR dan Genose, wajib menunjukkan kepada pelanggan dan pasien dalam kondisi baru dan tersegel.

BACA JUGA:  Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Dorong Deteksi Dini

4. Pengelolaan sampah bahan habis pakai (BHP) medis untuk swab Antigen, PCR, dan Genose dikelola sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Sampah Barang Hasil Penindakan (BHP) medis dikumpulkan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk dimusnahkan, seluruh limbah tersebut dibakar dengan alat incinerator (mesin pemusnah) dan dalam pelaksanaan kegiatan tesebut petugas tetap mematuhi protokol Kesehatan.

5. Semua kegiatan tersebut selalu dalam monitor dan pengawasan manajamen RSBP Batam. Jika ada oknum petugas terbukti melanggar SOP yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi ringan sampai dengan berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Penghargaan RSBP Batam sebagai The Best Performance Hospital with Good Corporate Governance

“Kami berharap, jika masyarakat mendapati adanya oknum-oknum yang tidak melaksanakan SOP yang benar, mohon kiranya dapat disampaikan langsung ke RS BP Batam. RS BP Batam selalu memberikan pelayanan yang terbaik dengan jaminan kualitas yang paripurna untuk masyarakat Kota Batam,” kata Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim, SpJP, Jumat (30/4/2021). (IS)

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Berita Terbaru