Kemenkumham Kepri Usulkan 2.338 orang Napi Terima Remisi Idulfitri

- Publisher

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 2.338 orang narapidana (napi) di wilayah itu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Empat orang napi di antaranya diusulkan langsung bebas,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa (11/5/2021).

Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada napi dewasa dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

BACA JUGA:  Alasan Dibalik Pemprov Kepri Serahkan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada napi dewasa dan anak yang beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga

bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan

Bagi napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC (justice collaborator) baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat enam bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perda Tentang Perubahan APBD 2020 Disahkan

Ada pun rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 yakni remisi khusus I atau masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri berjumlah 2.305 orang, terdiri dari napi dewasa 2.305 orang dan anak binaan 29 orang. Untuk remisi khusus II,dl dua orang langsung bebas dan dua lagi bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar.

Napi dan anak yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 ini tersebar di unit pelaksana teknis yakni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 265 orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 712 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang remisis khusus I mencapai 526 orang.

BACA JUGA:  Kadis Kominfo Tanjungpinang Pimpin Apel Perdana Pasca-Lebaran

Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam remisi kelas I sebanyak 23 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam remisi kelas I sebanyak 118 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep remisi kelas I 29 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 103 orang, Rutan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 331 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun remisi khusus I sebanyak 221 orang. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru