Kemenkumham Kepri Usulkan 2.338 orang Napi Terima Remisi Idulfitri

- Publisher

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 2.338 orang narapidana (napi) di wilayah itu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Empat orang napi di antaranya diusulkan langsung bebas,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa (11/5/2021).

Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada napi dewasa dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

BACA JUGA:  Rahma Resmi Jabat Wali Kota Tanjungpinang Definitif

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada napi dewasa dan anak yang beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga

bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan

Bagi napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC (justice collaborator) baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat enam bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Dorong Produk IKM Dijual di Swalayan

Ada pun rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 yakni remisi khusus I atau masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri berjumlah 2.305 orang, terdiri dari napi dewasa 2.305 orang dan anak binaan 29 orang. Untuk remisi khusus II,dl dua orang langsung bebas dan dua lagi bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar.

Napi dan anak yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 ini tersebar di unit pelaksana teknis yakni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 265 orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 712 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang remisis khusus I mencapai 526 orang.

BACA JUGA:  Wawako Tanjungpinang: Olahraga Menjadi Cara Terhindar dari Narkoba

Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam remisi kelas I sebanyak 23 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam remisi kelas I sebanyak 118 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep remisi kelas I 29 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 103 orang, Rutan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 331 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun remisi khusus I sebanyak 221 orang. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru