Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

- Publisher

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh miris nasib gadis difabel, sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten. Gadis belia tersebut dijadikan alat pemuas nafsu birahi oleh tiga orang lelaki.

Ternyata, ketiga pelaku itu masih termasuk orang terdekat dengan korban yaitu ayah, paman dan tetangganya

Menurut pengakuan korban, tindakan tidak terpuji itu paling banyak dilakukan oleh pamannya sebanyak 6 kali. 

Sementara itu, tetangganya melakukan sebanyak 5 kali dan ayahnya melakukan sekali sekitar tahun 2013.

BACA JUGA:  [VIDEO] Istri Hajar Pelakor, Gerebek Suami Telanjang Bersama Wanita Lain

“Jadi, yang dia akui kemarin yang perkosa dia itu tetangganya 5 kali, pamannya 6 kali. Kalau bapaknya menurut pengakuan dia cuma sekali aja,” kata psikologi yang mendampingi korban, Rika Kartikasaria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari Detikcom.

Pengakuan korban tersebut juga diperkuat oleh penuturan bibinya yang sering mendapat cerita dari korban.

Menurut Kartika, Bunga mengalami kesulitan untuk mengingat waktu dan rentetan kejadian menyedihkan yang menimpanya itu.

“Misalnya gini, kalau saya tanya kapan waktu atau harinya, yang ngelakuin pamannya dulu atau tetangganya, dia itu bingung enggak bisa jawab,” jelas psikolog ini.

BACA JUGA:  Bermula dari Jalan-jalan, 4 Pelajar Perkosa Anak Dibawah Umur Bergiliran

Akan tetapi, bila ditanya soal lokasi pemerkosaan tersebut, pernyataan Bunga tidak pernah berubah.

“Kalau lokasi kejadian, dia selalu konsisten. Itu juga sama seperti yang dia ceritakan ke bibinya,” ucap Kartika.

“Tapi secara keseluruhan, korban ini lebih enak karena dia bisa diajak komunikasi. Kecenderungan dia menjawab juga konsisten kecuali orientasi waktu yah,” tambahnya

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Pulangkan 14 Pekerja Migran Dari Penampungan Tanjungpinang

Meski Bunga adalah gadis difabel, tapi masih bisa diajak berkomunikasi sehingga memudahkan pencarian informasi.

“Jadi masih bisa nyambung dan bagi saya memudahkan untuk mendapat informasinya, karena retardasi (keterbelakangan) mentalnya juga masih terbilang sedang enggak parah,” tutup Kartika.

Para pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Berita Terbaru