Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

- Publisher

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh miris nasib gadis difabel, sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten. Gadis belia tersebut dijadikan alat pemuas nafsu birahi oleh tiga orang lelaki.

Ternyata, ketiga pelaku itu masih termasuk orang terdekat dengan korban yaitu ayah, paman dan tetangganya

Menurut pengakuan korban, tindakan tidak terpuji itu paling banyak dilakukan oleh pamannya sebanyak 6 kali. 

Sementara itu, tetangganya melakukan sebanyak 5 kali dan ayahnya melakukan sekali sekitar tahun 2013.

BACA JUGA:  Biadab! Bunuh Ibu Kandung Pakai Centong dan Cangkul

“Jadi, yang dia akui kemarin yang perkosa dia itu tetangganya 5 kali, pamannya 6 kali. Kalau bapaknya menurut pengakuan dia cuma sekali aja,” kata psikologi yang mendampingi korban, Rika Kartikasaria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari Detikcom.

Pengakuan korban tersebut juga diperkuat oleh penuturan bibinya yang sering mendapat cerita dari korban.

Menurut Kartika, Bunga mengalami kesulitan untuk mengingat waktu dan rentetan kejadian menyedihkan yang menimpanya itu.

“Misalnya gini, kalau saya tanya kapan waktu atau harinya, yang ngelakuin pamannya dulu atau tetangganya, dia itu bingung enggak bisa jawab,” jelas psikolog ini.

BACA JUGA:  Innalilahi, Bupati Bekasi Meninggal Karena Covid-19

Akan tetapi, bila ditanya soal lokasi pemerkosaan tersebut, pernyataan Bunga tidak pernah berubah.

“Kalau lokasi kejadian, dia selalu konsisten. Itu juga sama seperti yang dia ceritakan ke bibinya,” ucap Kartika.

“Tapi secara keseluruhan, korban ini lebih enak karena dia bisa diajak komunikasi. Kecenderungan dia menjawab juga konsisten kecuali orientasi waktu yah,” tambahnya

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli 5 Anak Kandung Sekaligus

Meski Bunga adalah gadis difabel, tapi masih bisa diajak berkomunikasi sehingga memudahkan pencarian informasi.

“Jadi masih bisa nyambung dan bagi saya memudahkan untuk mendapat informasinya, karena retardasi (keterbelakangan) mentalnya juga masih terbilang sedang enggak parah,” tutup Kartika.

Para pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi
Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada
Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 di Batam
Anwar Anas Nilai SPPG Polda Kepri Layak Jadi Role Model Nasional Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru