Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

- Publisher

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Bejat dan Biadab! Mungkin itu kata yang pantas ditujukan kepada H (43). Ia berulangkali memperkosa putri kandungnya sejak tahun 2017 silam.

H pun akhirnya diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya.

Dilansir dari INDOZONE, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

BACA JUGA:  Pelni Kaji Rute Belawan - Batam Jadi Dua Kali Seminggu

“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Gibran Berlaga di Pilwako Solo, Joko Widodo Masuk Tim Sukses

“”LPihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka,” beber Azis.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih berusia sembilan tahun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri,” kata Azis.

BACA JUGA:  Ayah Perkosa Anak Kandung Bareng Tetangga, Modus Usir Jin Jahat

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Prabowo Makan Siang Bersama Pelajar Sekolah Rakyat Tabanan, Menu MBG Disantap dengan Lahap
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Senin, 8 Juni 2026 - 07:32 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara

Berita Terbaru