Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

- Publisher

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Bejat dan Biadab! Mungkin itu kata yang pantas ditujukan kepada H (43). Ia berulangkali memperkosa putri kandungnya sejak tahun 2017 silam.

H pun akhirnya diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya.

Dilansir dari INDOZONE, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

BACA JUGA:  bank bjb Jadi Jawara di Ajang KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat

“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Lewat Video Call, Mempelai Lombok - Malaysia Resmi Menikah

“”LPihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka,” beber Azis.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih berusia sembilan tahun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri,” kata Azis.

BACA JUGA:  Sempat Viral! Suami Kinem Penderita Kanker ini Akui Terima Uang Donasi Tapi Untuk Beli Motor dan Sapi

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September
Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional
PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
Jangan Salah Jalan! Jalan Tengku Sulung Ditutup Mulai 10 September, Ini Jalur Alternatifnya
Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam
Rp3,77 Miliar Digelontorkan, 210 Nelayan Kecil Batam Bakal Dapat Mesin hingga Alat Tangkap
Kabut Asap Memburuk, Seluruh Sekolah Natuna Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini, Bupati Cen: “Kasihan Anak-anak”

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:36 WIB

Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Selasa, 8 September 2026 - 10:11 WIB

Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam

Berita Terbaru