Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

- Publisher

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Bejat dan Biadab! Mungkin itu kata yang pantas ditujukan kepada H (43). Ia berulangkali memperkosa putri kandungnya sejak tahun 2017 silam.

H pun akhirnya diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya.

Dilansir dari INDOZONE, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

BACA JUGA:  Ayah Perkosa Anak Kandung Bareng Tetangga, Modus Usir Jin Jahat

“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Geger, Pemuda 36 Tahun di Nganjuk Nikahi Nenek 71 Tahun karena Cinta

“”LPihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka,” beber Azis.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih berusia sembilan tahun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri,” kata Azis.

BACA JUGA:  Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi
Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada
Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 di Batam
Anwar Anas Nilai SPPG Polda Kepri Layak Jadi Role Model Nasional Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru