Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Darwati A Gani, dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut merupakan ayah dan paman korban. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menilai ayah korban yang berinisial MA, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan.

BACA JUGA:  Gila! Suami Malah Menontonnya Saat Istri Lagi Hubungan Badan Dengan Pria Lain

Sementara paman korban awalnya dijatuhi vonis 16,6 tahun penjara. Namun, setelah banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, hakim akhirnya membebaskan paman korban.

Putusan ini pun dipertanyakan banyak orang dan juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib korban, apalagi dikabarkan ibu korban telah meninggal.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma,” ujar politikus PNA itu.

BACA JUGA:  Ayah Mertua Menikah Dengan Ibu Kandung, Anak: Ustaz Bolehkan

Sementara itu, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta Qanun Hukum Jinayat Aceh direvisi.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa semakin membuktikan bahwa qanun jinayat sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual, perlu segera direvisi,” kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus Nyak Idin.

Menurut Firdaus, qanun itu belum memiliki perspektif perlindungan anak. Dia juga menyoroti pengalaman hakim Mahkamah Syar’iyah yang lebih terbiasa dengan perkara perdata, dibandingkan pidana.

BACA JUGA:  Viral, Sederetan Profesi ini Disebut Haram

“Sejak dulu KPPA menolak qanun jinayat, menolak Mahkamah Syar’iyah yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya qanun itu tidak melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak,” ujarnya.

Firdaus meminta penanganan kasus anak sebaiknya menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Berita Terbaru