Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Darwati A Gani, dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut merupakan ayah dan paman korban. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menilai ayah korban yang berinisial MA, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan.

BACA JUGA:  Viral Rp75.000 Nyanyi, Triawan Munaf: Ternyata Semua Uang Bisa

Sementara paman korban awalnya dijatuhi vonis 16,6 tahun penjara. Namun, setelah banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, hakim akhirnya membebaskan paman korban.

Putusan ini pun dipertanyakan banyak orang dan juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib korban, apalagi dikabarkan ibu korban telah meninggal.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma,” ujar politikus PNA itu.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Ini Rela Menyelam Selokan Berisi Sampah

Sementara itu, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta Qanun Hukum Jinayat Aceh direvisi.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa semakin membuktikan bahwa qanun jinayat sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual, perlu segera direvisi,” kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus Nyak Idin.

Menurut Firdaus, qanun itu belum memiliki perspektif perlindungan anak. Dia juga menyoroti pengalaman hakim Mahkamah Syar’iyah yang lebih terbiasa dengan perkara perdata, dibandingkan pidana.

BACA JUGA:  Singgung SBY Soal PKI, Alfian Tanjung: Dia yang Bebaskan Kader Komunis

“Sejak dulu KPPA menolak qanun jinayat, menolak Mahkamah Syar’iyah yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya qanun itu tidak melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak,” ujarnya.

Firdaus meminta penanganan kasus anak sebaiknya menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Prabowo Makan Siang Bersama Pelajar Sekolah Rakyat Tabanan, Menu MBG Disantap dengan Lahap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Senin, 8 Juni 2026 - 07:09 WIB

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur

Berita Terbaru