Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Darwati A Gani, dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut merupakan ayah dan paman korban. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menilai ayah korban yang berinisial MA, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan.

BACA JUGA:  Pakai Aplikasi FaceApp, Pria ini Malah Ditawar. Saking Cantiknya!

Sementara paman korban awalnya dijatuhi vonis 16,6 tahun penjara. Namun, setelah banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, hakim akhirnya membebaskan paman korban.

Putusan ini pun dipertanyakan banyak orang dan juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib korban, apalagi dikabarkan ibu korban telah meninggal.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma,” ujar politikus PNA itu.

BACA JUGA:  Sedih, Viral Video Rekaman CCTV Seorang Ayah yang Mencuri Susu di Mini Market

Sementara itu, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta Qanun Hukum Jinayat Aceh direvisi.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa semakin membuktikan bahwa qanun jinayat sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual, perlu segera direvisi,” kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus Nyak Idin.

Menurut Firdaus, qanun itu belum memiliki perspektif perlindungan anak. Dia juga menyoroti pengalaman hakim Mahkamah Syar’iyah yang lebih terbiasa dengan perkara perdata, dibandingkan pidana.

BACA JUGA:  Pegawai bank bjb Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Bandung bjb Tandamata di Final Proliga 2023

“Sejak dulu KPPA menolak qanun jinayat, menolak Mahkamah Syar’iyah yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya qanun itu tidak melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak,” ujarnya.

Firdaus meminta penanganan kasus anak sebaiknya menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

Amsakar-Li Claudia Gaspol Jalan Lingkar Batam, Tiga Koridor Baru Disiapkan Pecah Kemacetan
Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun
Pemkab Natuna Pangkas Ribuan Penerima BPJS Gratis, Bantuan Kini Diprioritaskan untuk Warga Miskin
Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat
Investasi Moncer, Daya Saing Belum Maksimal: Mengapa Batam Tak Masuk 10 Besar IDSD 2025?
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:49 WIB

Amsakar-Li Claudia Gaspol Jalan Lingkar Batam, Tiga Koridor Baru Disiapkan Pecah Kemacetan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun

Senin, 27 Juli 2026 - 13:35 WIB

Pemkab Natuna Pangkas Ribuan Penerima BPJS Gratis, Bantuan Kini Diprioritaskan untuk Warga Miskin

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WIB

Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Berita Terbaru