Polres Tanjungpinang Amankan Pemilik Sabu

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial Z di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/6/2021) malam.

Pria itu dibekuk petugas di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, pada Sabtu malam (19/6/2021) usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  HANI 2022, Pemprov Kepri Luncurkan 23 Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, satu unit telepon genggam (HP), satu kotak warna merah, satu tas merah, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna hitam berisikan gunting, satu sendok sabu,satu mancis gas warna biru, satu bungkusan plastik warna kuning, dan satu bundel plastik bening.

“Saat Z diinterogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang berisikan satu tas kecil warna merah berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, kamu juga menemukan satu bungkusan plastik warna kuning yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu kotak warna hitam berisikan satu gunting, satu sendok kertas, satu mancis gas warna biru dan satu HP merek Poco warna hitam. Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 5,51 gram sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang pada Hari Jadi ke-238 Kota Tanjungpinang

Saat ini, masih kata Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

BACA JUGA:  377 Personel Polres Tanjungpinang Amankan MTQ Provinsi Kepulauan Riau ke VIII

“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru