Senator Kepri Richard Pasaribu berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

- Publisher

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Richard Pasaribu berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan.

“RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dan sudah lama diperjuangkan. Kami berharap tahun ini dapat disahkan menjadi undang-undang,“ kata Richard dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa.

Richard menilai, RUU ini penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.

Dia menegaskan terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak pemerintah pusat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.

Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, Richard Pasaribu mengatakan bahwa dalam waktu dekat DPD RI akan melaksanakan focus group discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam.

BACA JUGA:  LBP Apresiasi Kinerja Ansar Ahmad Tangani Pekerja Migran Indonesia

“Bila tidak ada halangan tanggal 29 Juni 2021, kami akan melaksanakan focus group discussion (FGD) di Batam. Dalam FGD itu akan hadir Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono serta pembicara dari lintas kementerian yang terkait RUU Daerah Kepulauan,” kata Richard.

Terkait substansi RUU Daerah Kepulauan, Richard menjelaskan bahwa pengakuan yuridis daerah kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal itu serta-merta memarjjnalkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan, sehingga pembangunan yang ada menjadi sangat minimal,” ujar Richard.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Polisi

Dalam rangka mengangkat derajat kehidupan masyarakat dan daerah dengan ciri kepulauan, Richard menjelaskan bahwa dalam RUU Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemda Daerah Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” kata Richard.

Richard menambahkan bahwa RUU Daerah Kepulauan juga mengatur perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.

BACA JUGA:  Lewat Lelang Dini dengan Anggaran Rp300 M dari APBN, Cen Sui Lan Gesa Sarpras di Tanjung Banon

“RUU Kepulauan akan mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Selain itu, diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara,” ujar Richard lagi.

Richard mengatakan perlu ada dukungan dan kerja sama dari provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah kepulauan agar RUU ini segera disahkan.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda pengesahannya. Semua pihak baik pemda, DPD RI dan DPR RI hendaknya berjuang bersama dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan demi memberi kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup anggota DPD daerah pemilihan provinsi Kepulauan Riau ini. (RED)

Berita Terkait

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Bupati Natuna Ajak Lansia Terapkan Pola Makan Sehat, Soroti Bahaya Gula Berlebih
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia
Cen Sui Lan Luncurkan Bantuan Pangan Tahap II di Natuna, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 07:25 WIB

Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Bupati Natuna Ajak Lansia Terapkan Pola Makan Sehat, Soroti Bahaya Gula Berlebih

Berita Terbaru