INIKEPRI.COM – Kebijakan Wali Kota Batam yang menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Berbasis Mikro yang berlaku pada 1 Hingga 14 Juli 2021 seakan dianggap sepele oleh sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dalam SE tersebut, jelas Pemerintah Kota Batam mengatur jam operasional tempat usaha yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha.
Hal itu harus diambil, karena tingginya kurva kenaikan pasien Covid-19 di Kota Batam.
Namun, bagi sebagian besar tempat hiburan malam tetap beroperasi dengan berbagai macam cara.
Hingga muncul rasa kecewa pada sebagian pemilik usaha, khususnya di bidang kuliner, yang selalu menjadi sasaran razia tim gabungan satgas penanganan Covid-19. Mereka menilai, ketidakadilan dalam penindakan.

(RED)

















