Pemutihan PBB-P2 Batam, Amsakar-Li Claudia Bebaskan 100% Denda hingga 24 Desember

- Publisher

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E Flyer penghapusan denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Bapenda Batam

E Flyer penghapusan denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Bapenda Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak. Menyambut Hari Jadi Batam ke-196, Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang selama ini terakumulasi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2.

BACA JUGA:  Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pemutihan ini memiliki cakupan luas. Denda atas piutang PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 akan dihapus sepenuhnya.

“Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100%, masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” jelasnya.

Program ini berlangsung 9–24 Desember 2025, atau hanya 15 hari kalender. Pemerintah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

BACA JUGA:  Longsor Bengkong! Wawako Batam Turun Tangan, Bangunan di Tebing Dibongkar!

Sebagai informasi, terdapat satu syarat utama yang perlu dipenuhi oleh warga untuk bisa menikmati program ini. Wajib pajak harus lebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025, kemudian diikuti dengan pembayaran pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah. Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD Batam Centre, karena pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Alfamart, Indomaret, serta bank yang bekerja sama seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam : Selamat Hari Jadi Kepri, Momentum Bangkitkan Ekonomi

Untuk memudahkan warga, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS, sehingga transaksi bisa dilakukan dari mana saja.

Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya membantu ekonomi keluarga menjelang akhir tahun, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat penerimaan daerah sebagai modal pembangunan Batam ke depan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terbaru