Pemutihan PBB-P2 Batam, Amsakar-Li Claudia Bebaskan 100% Denda hingga 24 Desember

- Admin

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E Flyer penghapusan denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Bapenda Batam

E Flyer penghapusan denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Bapenda Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak. Menyambut Hari Jadi Batam ke-196, Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang selama ini terakumulasi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2.

Baca Juga :  Komitmen Percepat Investasi, Li Claudia: Kami Fasilitasi Investor yang Siap Berkolaborasi Majukan Batam

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pemutihan ini memiliki cakupan luas. Denda atas piutang PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 akan dihapus sepenuhnya.

“Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100%, masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” jelasnya.

Program ini berlangsung 9–24 Desember 2025, atau hanya 15 hari kalender. Pemerintah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

Baca Juga :  Amsakar Yakin Keterpaduan Seluruh Elemen Masyarakat Bikin Batam Akan Semakin Hebat

Sebagai informasi, terdapat satu syarat utama yang perlu dipenuhi oleh warga untuk bisa menikmati program ini. Wajib pajak harus lebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025, kemudian diikuti dengan pembayaran pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah. Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD Batam Centre, karena pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Alfamart, Indomaret, serta bank yang bekerja sama seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri.

Baca Juga :  Amsakar Dititipkan Sejumlah Harapan dari Masyarakat Batuaji

Untuk memudahkan warga, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS, sehingga transaksi bisa dilakukan dari mana saja.

Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya membantu ekonomi keluarga menjelang akhir tahun, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat penerimaan daerah sebagai modal pembangunan Batam ke depan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Rakernas APKASI XVII Digelar di Batam, Amsakar: Daerah Harus Sejalan dengan Asta Cita
Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi
Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan
PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026
Amsakar Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 07:30 WIB

Rakernas APKASI XVII Digelar di Batam, Amsakar: Daerah Harus Sejalan dengan Asta Cita

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:10 WIB

Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:00 WIB

Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:16 WIB

PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru