Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam

- Admin

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(INIKEPRI.COM)

(INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Meningginya kasus positif Covid-19 di Kota Batam, tampaknya dianggap sepele oleh beberapa tempat hiburan malam di Kota Batam.

Salah satunya adalah Galaxy KTV. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Kompleks Harbour Bay ini, masih beroperasi hingga dinihari.

Untuk mengelabui tim gabungan satgas Covid-19 Kota Batam, Galaxy KTV memakai modus mematikan lampu lobby hotel sejak sore hari.

Hal ini diungkap oleh Sonny (bukan nama sebenarnya), kepada INIKEPRI.COM, Senin 5 Juni 2021.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Besok, 284.223 Paket Sembako dari BP dan Pemko Dibagikan

Sonny mengatakan, sejak sore hari pihak manajemen sengaja memadamkan lampu di lantai satu pada gedung bertujuh lantai itu.

“Hanya seorang security yang bertugas menyambut tamu pada hari Minggu (4/7/2021), ruangan itu gelap gulita. Security mengantarkan kami ke lift dengan menggunakan lampu dari handphone,” jelas Sonny.

Di lantai dua, Sonny melanjutkan, beberapa waiters menyambut tamu.

“Di lantai dua memang ada pemeriksaan suhu tubuh,” sambung dia.

Baca Juga :  Dapat 'Tiket' dari Hanura untuk Pilwako Batam, Ini Kata Li Claudia Chandra

Selain itu, Sonny menjelaskan, manajemen Galaxy KTV mengarahkan para tamu yang membawa mobil untuk memarkirkan di belakang.

“Semua tamu harus parkir di belakang. Jadi kalau kita lihat dari luar, seperti tidak beroperasi Galaxy,” jelas dia lagi.

Selain itu, bagi tamu yang datang diatas jam 21.00 WIB wajib lewat pintu belakang.

“Kawan saya, yang datang telat, diarahkan masuk pintu belakang. Begitu juga saat tamu pulang, semua harus melewati pintu belakang baik pakai lift atau tangga,” tutup dia.

Baca Juga :  Syamsul Hadiri Istighosah Bersama Santri di Sekupang

Sebelumnya, pada 30 Juni 2021 yang lalu, Wali Kota Batam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku sejak 1-14 Juli 2021.

Dalam SE itu, Pemerintah Kota Batam mengatur jam operasional tempat usaha hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. (RED)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru