Wajib Baca! Penumpang Kapal Ferry Antar Kabupaten/Kota di Kepri Tak Perlu GeNose Lagi

- Publisher

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(GENOSE/IST)

(GENOSE/IST)

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Tes GeNose bagi penumpang moda transportasi laut antar kabupaten/Kota di provinsi Kepulauan Riau mulai sekarang tidak lagi menjadi hal yang wajib.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi umum yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 8 Juli 2021 kemarin.

BACA JUGA:  Rahma Cari Dukungan ke Bappenas Guna Lanjutkan Pembangunan Ekonomi 2024

Dalam edaran tersebut, diatur bahwa ketentuan perjalanan laut antar kabupaten/kota hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama. Sementara, untuk perjalanan laut antar provinsi (keluar Kepri) wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR.

“Untuk transportasi laut antar pulau atau kabupaten/kota syaratnya hanya kartu vaksin minimal dosis pertama saja. Tak perlu GeNose lagi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, Jumat (9/7/2021).

BACA JUGA:  Kepri Kerahkan 239 Armada Kapal Guna Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2023

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan transportasi udara, imbuh Junaidi, calon penumpang masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR.

“Kalau masih dalam kabupaten/kota bisa Rapid Antigen atau PCR, jika antar provinsi wajib PCR,” ujarnya.

Junaidi mengatakan , pihaknya masih berupaya menyosialisasikan pemberlakuan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, ia juga meminta serta mendorong pemerintah kabupaten/kota juga turut segera mensosialisasikannya di lapangan. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.

BACA JUGA:  Tutup Kegiatan Semarak Museum Dihatiku, Endang: Salah Satu Bentuk Pelestarian Budaya Melayu

Junaidi juga menambahkan dalam rangka menekan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi laut.

“Saat ini angkutan kapal Ferry wajib membawa penumpang maksimal 60 persen,” kata Junaidi mengakhiri. (ET) 

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru