Wajib Baca! Penumpang Kapal Ferry Antar Kabupaten/Kota di Kepri Tak Perlu GeNose Lagi

- Publisher

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(GENOSE/IST)

(GENOSE/IST)

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Tes GeNose bagi penumpang moda transportasi laut antar kabupaten/Kota di provinsi Kepulauan Riau mulai sekarang tidak lagi menjadi hal yang wajib.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi umum yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 8 Juli 2021 kemarin.

BACA JUGA:  Disaksikan Direktur Utama BRK Syariah, Wako Rahma Kembali Serahkan Bantuan CSR ke 44 Pelaku Usaha

Dalam edaran tersebut, diatur bahwa ketentuan perjalanan laut antar kabupaten/kota hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama. Sementara, untuk perjalanan laut antar provinsi (keluar Kepri) wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR.

“Untuk transportasi laut antar pulau atau kabupaten/kota syaratnya hanya kartu vaksin minimal dosis pertama saja. Tak perlu GeNose lagi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, Jumat (9/7/2021).

BACA JUGA:  Pelabuhan Internasional Tanjungpinang Beralih Fungsi

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan transportasi udara, imbuh Junaidi, calon penumpang masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR.

“Kalau masih dalam kabupaten/kota bisa Rapid Antigen atau PCR, jika antar provinsi wajib PCR,” ujarnya.

Junaidi mengatakan , pihaknya masih berupaya menyosialisasikan pemberlakuan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, ia juga meminta serta mendorong pemerintah kabupaten/kota juga turut segera mensosialisasikannya di lapangan. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.

BACA JUGA:  Rahma Hadiri Malam Hiburan RT RW Kecamatan Bukit Bestari

Junaidi juga menambahkan dalam rangka menekan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi laut.

“Saat ini angkutan kapal Ferry wajib membawa penumpang maksimal 60 persen,” kata Junaidi mengakhiri. (ET) 

Berita Terkait

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru