Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Laut di Kepri

- Publisher

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DOK. ANTARA)

(DOK. ANTARA)

INIKEPRI.COM – Pasca Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang. Sejumlah aturan bagi para pengguna moda transportasi laut diterbitkan dan diwajibkan bagi setiap kedatangan Dalam Provinsi Kepri, Luar Provinsi Kepri, maupun luar negeri.

BACA JUGA:  Wakili Wali Kota Amsakar, Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Budi Hartono, mengatakan bahwa aturan itu akan diberlakukan mulai Senin (12/7/2021).

“Akan diberlakukan di seluruh pelabuhan Batam, dimulai dan dioptimalkan senin besok,” kata Budi, Minggu (11/7/2021).

BACA JUGA:  Dalam Sepekan, Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Naik 100 Persen

Persyaratan yang harus diikuti, jelas Budi, salah satunya adalah menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama untuk perjalanan dalam provinsi.

“Kalau untuk kedatangan dari luar Kepri, harus menyertakan Swab Antigen negatif,” jelas dia.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dicurhati Warga Sagulung Soal Banjir yang Tak Ditangani Selama 20 Tahun

Untuk perjalanan Internasional, syarat juga harus lengkap, baik itu Keberangkatan maupun kedatangan wajib Swab PCR.

Berikut syarat dan ketentuan yang akan berlaku di Pelabuhan Kota Batam:

Berita Terkait

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Berita Terbaru