Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban saat PPKM Darurat di Tanjungpinang

- Admin

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran COVID-19. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.

Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota, Rahma menegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbir di masjid, musala, atau Surau dapat dilakukan dengan pengeras suara secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Qasidah Rebana, Wako Rahma Apresiasi Lasqi Melestarikan Kesenian Islam

Sedangkan, pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki ditiadakan.

Untuk pelaksanaan salat Iduladha di masjid, surau, musala atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, atau perusahaan maupun di lapangan terbuka, ditiadakan. Salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebagai untuk senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar melaksanakan shalat lduladha 1442 H di rumah masing-masing.

Kemudian, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kasus Harian Mulai Rendah, Masyarakat Tanjungpinang Diimbau Jangan Lengah

Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Untuk pemotongan hewan kurban, diutamakan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan COVID-19.

Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik atau physical distancing, pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban dan akan dikunjungi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin COVID-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan COVID-19.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Pora, Sekda Ajak Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kota Tanjungpinang

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh petugas/panitia kerumah masing-masing penerima.

Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (ET)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB