Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Belum lama ini jagat media sosial dihebohkan oleh seorang selebgram yang marah dan mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.

Selebgram bernama Gebby Vesta dalam postingannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR.

Lalu, masih perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk naik pesawat?

BACA JUGA:  Agar Terus Zona Hijau, Penyisiran Terus Dilakukan

Pada 18 Juli 2021 yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Sosialisasi Adaptasi Hidup Baru dan Cek Ketersediaan Sembako

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib tunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan hanya diperbolehkan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkanoleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari PimpinanInstansi setingkat Eselon II.

BACA JUGA:  Pembukaan Perbatasan Batam-Singapura Tertunda Karena Ini

Dengan demikian, surat RT/RW diperlukan jika penumpang bukan orang yang bekerja di sektor esensial.

Berikut ini isi lengkap surat edaran tersebut seperti dilansir dari laman PIKIRAN-RAKYAT

Berita Terkait

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru