Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Belum lama ini jagat media sosial dihebohkan oleh seorang selebgram yang marah dan mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.

Selebgram bernama Gebby Vesta dalam postingannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR.

Lalu, masih perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk naik pesawat?

BACA JUGA:  ASN Polresta Barelang Ikuti Live Streaming Upacara Hari Guru Nasional 2020

Pada 18 Juli 2021 yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:  Atasi Suplai Air di Kawasan Stres Area, BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib tunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan hanya diperbolehkan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkanoleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari PimpinanInstansi setingkat Eselon II.

BACA JUGA:  Lokasi Batam Wonderfood Ramadhan Disterilisasi Subden KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri

Dengan demikian, surat RT/RW diperlukan jika penumpang bukan orang yang bekerja di sektor esensial.

Berikut ini isi lengkap surat edaran tersebut seperti dilansir dari laman PIKIRAN-RAKYAT

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terbaru