Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:
a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:
c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;

(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan
(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. (RM/PIKIRAN-RAKYAT)

Berita Terkait

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang
Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:43 WIB

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:58 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:54 WIB

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam

Berita Terbaru