Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:
a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:
c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;

(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan
(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. (RM/PIKIRAN-RAKYAT)

Berita Terkait

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru