Ini Syarat Terbaru Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Periode 10-16 Agustus 2021

- Publisher

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.

PPKM gelombang ketiga ini efektif berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini tentunya melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Baik dalam lingkup pemerintah daerah, maupun pelayanan jasa transportasi publik.

Termasuk juga Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni, maskapai pelayaran Indonesia yang melayani puluhan unit kapal penumpang dan juga kapal barang.

BACA JUGA:  Finding a European Girl

PT Pelni, dilansir dari KOMPAS.COM, mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Dalam laman Instagram resminya, PT Pelni mengunggah syarat perjalanan terbaru untuk calon penumpangnya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

Syarat dokumen penumpang kapal Pelni
Untuk bisa menggunakan transportasi kapal Pelni, calon penumpang harus menyiapkan dokumen-dokumen ini:

BACA JUGA:  Granniestomeet Com: The Ultimate On-line Mature Hookup Site

Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4

– Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
– Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2×24 jam.
– Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1×24 jam

BACA JUGA:  Alluring Venezuelan Brides to be And Females For Marital relationship The Gentleman's Guide

Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2

– Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2×24 jam.
– Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.

Syarat calon penumpang kapal Pelni

Berita Terkait

BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS
Warga Galang Sampaikan Aspirasi, Amsakar-Li Claudia Siapkan Program untuk Nelayan hingga Generasi Muda
Pemerintah Evaluasi Program MBG, Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T Jadi Prioritas
BGN Kaji Ulang Anggaran Program MBG 2027, Usulan Rp270 Triliun Dinilai Terlalu Besar
Mahasiswa Kritik Program MBG hingga Persoalan Banjir Batam, Kamaluddin Turun Temui Massa
Upgrade Kemasan, Upgrade Penjualan! Pemko Batam Latih 200 Pelaku IKM Naik Kelas
Kabar Besar dari Natuna! Untuk Pertama Kalinya Gas Natuna Siap Mengalir ke NKRI
Jadi Driver Online di Bekasi, Buronan Kasus Penipuan Rp3 Miliar terhadap Mantan Bupati Natuna Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:57 WIB

Warga Galang Sampaikan Aspirasi, Amsakar-Li Claudia Siapkan Program untuk Nelayan hingga Generasi Muda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pemerintah Evaluasi Program MBG, Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T Jadi Prioritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:09 WIB

BGN Kaji Ulang Anggaran Program MBG 2027, Usulan Rp270 Triliun Dinilai Terlalu Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:59 WIB

Mahasiswa Kritik Program MBG hingga Persoalan Banjir Batam, Kamaluddin Turun Temui Massa

Berita Terbaru