INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Kamis (12/8/2021) mengatakan, “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),”.
Profil Apri Sujadi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya