KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :  KPK Ungkap Peran Pemuda Menentukan Nasib Bangsa

Ia juga menambahkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK.

BACA JUGA :

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Baca Juga :  KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Semester Pertama 2023, KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Tipikor

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Lanjut Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

Baca Juga :  Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya. (RP)

Berita Terkait

Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 06:58 WIB

Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Berita Terbaru