Apri Sujadi juga pernah diberitakan oleh sejumlah media siber karena kegemarannya bermain judi di Singapura.
Ia juga disebut-sebut sebagai kepala daerah/bupati yang menaruh dananya di kasino (di MBs Singapura).
Namun, terkait pemberitaan yang viral itu, Apri menanggapi dengan santai.
“Mereka mengabarkan bahwa publik banyak bertanya dan menyampaikan asumsi atas informasi yang kurang tepat bahkan mendiskreditkan serta fitnah-fitnah,” tulisnya melalui laman facebook Apri Sujadi II, Rabu (1/1/2020).
Diduga rugikan negara Rp 250 miliar
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RWH/KOMPAS)

















