Sementara itu, rokok ilegal merek Nise masih juga bebas diperjualbelikan di kota Batam
Padahal, sudah sejak lama rokok ini diberitakan oleh sejumlah media.
BACA JUGA:
Rokok Ilegal dan Khusus Kawasan Bebas Masih Marak di Kota Batam
Senada dengan Nise, rokok Rexo tanpa pita cukai juga banyak ditemukan di warung-warung kecil.
Meski, CV Megah Sejahtera, selaku produsen rokok ini pernah membantah, rokok Rexo tanpa pita cukai itu bukan milik mereka.
Kuasa Hukum CV Megah Sejahtera, Michael Sugijanto, dalam hak jawabnya, Senin (4/5/2020) silam, mengatakan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai pemerintah dalam penjualan dan distribusi produknya, baik ekspor maupun untuk pasar domestik.
“Agaknya mustahil apabila ini merupakan kesalahan distributor kami, karena semua produk yang kami kirimkan ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemasaran selalu dilengkapi dengan pita cukai,” klaim Robby, dikutip dari BERITASATU.COM, 4 Mei 2021 yang lalu.
INIKEPRI.COM juga telah mengkonfirmasi terkait maraknya Rexo tanpa pita cukai di kota Batam kepada distributor. “Kalau yang tanpa pita cukai bukan punya kita, bang,” jawab NM, distributor Rexo, kepada INIKEPRI.COM melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu. (AFP/RCTIPLUS)
Halaman : 1 2

















