Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

- Admin

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Rizieq Shihab menang lagi dalam banding kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ditolak semuanya oleh Mahkamah Agung.

Tim advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan dengan penolakan kasasi oleh MA, artinya kini Habib Rizieq telah bebas dari hukuman dari dua kasus tersebut.

Kini Habib Rizieq fokus menghadapi kasasi kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga :  Gatot Sebut UU Omnibus Law Bertujuan Mulia

Habib Rizieq Menang Kasus Megamendung dan Petamburan

Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar mengungkapkan Habib Rizieq memang dalam kasasi untuk dua perkara kerumunan yaitu di Megamendung dan Petamburan.

Dalam perkara itu Habib Rizieq sudah menyelesaikan vonis dari keduanya. Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq telah membayar denda, sedangkan dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalan hukuman 8 bulan.

Aziz mengatakanupaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Rizieq Acap Bicara Kasar, Yahya Waloni: Perjuangan Dia Mirip Nabi

“Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap,” kata Aziz dalam rilisnya Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga :  Timbul Tenggelamnya Partai Islam di Indonesia

Dalam perkara ini Aziz mengatakan kliennya telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda Rp20 juta melalui Kejaksaan Jakarta Timur.

“Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara,” kata Aziz

Fokus Kasus RS Ummi

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB