Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

- Admin

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Dengan ‘menang’ dua kasus tersebut, kini fokus tim advokasi HRS adalah kasasi kasus RS UMMI. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses uaya hukum kasasi di MA.

“Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendo’akan kami untuk terus bertarung melawan segala kezaliman yang dilakukan terhadap klien Kami,” ujar Aziz.

Sebelumnya kuasa hukum HRS kaget dan kecewa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menetapkan penahanan Habib Rizieq. Jadi Habib Rizieq malah ditahan dalam kasus tes swab RS UMMI. Alasan penahanan atas Habib Rizieq dinilai tidak relevan. Padahal sebelumnya tim advokasi HRS yakin Habib Rizieq akan bebas setelah menjalani dua hukuman kasus Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga :  Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti.

Baca Juga :  Habib Rizieq: Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Corona Tetap Sah

Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimka surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.

“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz. (RWH/HOPS)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB