Dengan ‘menang’ dua kasus tersebut, kini fokus tim advokasi HRS adalah kasasi kasus RS UMMI. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses uaya hukum kasasi di MA.
“Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendo’akan kami untuk terus bertarung melawan segala kezaliman yang dilakukan terhadap klien Kami,” ujar Aziz.
Sebelumnya kuasa hukum HRS kaget dan kecewa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menetapkan penahanan Habib Rizieq. Jadi Habib Rizieq malah ditahan dalam kasus tes swab RS UMMI. Alasan penahanan atas Habib Rizieq dinilai tidak relevan. Padahal sebelumnya tim advokasi HRS yakin Habib Rizieq akan bebas setelah menjalani dua hukuman kasus Petamburan dan Megamendung.
Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti.
Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimka surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.
“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz. (RWH/HOPS)
Halaman : 1 2

















