Habib Rizieq: Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Corona Tetap Sah

- Admin

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan salat Idul Fitri sah dilakukan di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung. Rizieq mengatakan, umat Islam di daerah terpapar corona boleh melakukan salat idul fitri di rumah. Sebab itu, dia meminta umat untuk menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.

“Sama, sunah statusnya dengan salat tarawih,” kata Rizieq lewat pesan singkat yang diteruskan oleh Ketua Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Kamis (14/05).

“Idul Fitri sama dengan tarawih status hukumnya, yaitu sunnah. Jadi bisa diadakan di rumah masing-masing, tergantung zona daerah pada level daripada penyebaran Covid-19,” lanjut pesan singkat yang dikirim via Damai.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Rizieq mengingatkan meski salat Idul Fitri dilakukan di rumah, umat Islam tidak boleh mengurangi satu rukun pun dalam pelaksanaannya. Dia menyebut rukun salat idul fitri masih sama seperti biasanya.

“Pada saat darurat, bisa saja di rumah bersama keluarga. Asal rukun-rukun salatnya tetap dilakukan,” ujar pria yang telah berada di Mekkah, Arab Saudi sejak akhir Mei 2017 silam.

Baca Juga :  Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

Sebelumnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri menjadi sorotan publik di tengah pandemi virus corona. Terlebih lagi setelah Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelonggaran kegiatan di rumah ibadah.

Namun, wacana itu langsung dijawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dia bilang masyarakat diminta Salat Idul Fitri di rumah selama pandemi.

Menag Fachrul pun membuat pengumuman usai kajian internal Kemenag. Dia meminta umat Islam salat berjamaah di rumah bersama keluarga saat Idul Fitri.

Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus terkait hal ini. Umat Islam diperbolehkan melakukan Salat Id di rumah. Jika berjamaah, disarankan terdiri dari 1 imam dan 3 makmum. Jika tidak ada anggota keluarga yang mampu berkhotbah, MUI membolehkan Salat Id di rumah tanpa khotbah.

Baca Juga :  Mengabdi Tanpa Henti: Kiprah Kader Posyandu di Mata Erlita Amsakar

Selain fatwa MUI soal salat idul fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri

Berita Terkait

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025
47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru
PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97
Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD
Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026
Ansar: Pemerintah Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 42 Ribu Nelayan dan Petani
Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi
Firmansyah: Dendang Melayu Harus Jadi Wajah Baru Pariwisata Barelang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:27 WIB

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:36 WIB

47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:39 WIB

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:30 WIB

Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026

Berita Terbaru