Habib Rizieq: Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Corona Tetap Sah

- Publisher

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan salat Idul Fitri sah dilakukan di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung. Rizieq mengatakan, umat Islam di daerah terpapar corona boleh melakukan salat idul fitri di rumah. Sebab itu, dia meminta umat untuk menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.

“Sama, sunah statusnya dengan salat tarawih,” kata Rizieq lewat pesan singkat yang diteruskan oleh Ketua Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Kamis (14/05).

“Idul Fitri sama dengan tarawih status hukumnya, yaitu sunnah. Jadi bisa diadakan di rumah masing-masing, tergantung zona daerah pada level daripada penyebaran Covid-19,” lanjut pesan singkat yang dikirim via Damai.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Honda Adv Indonesia Chapter Batam Berbagi Takjil dan Santuni Pondok Tahfidz Ihsanul Qur'an

Rizieq mengingatkan meski salat Idul Fitri dilakukan di rumah, umat Islam tidak boleh mengurangi satu rukun pun dalam pelaksanaannya. Dia menyebut rukun salat idul fitri masih sama seperti biasanya.

“Pada saat darurat, bisa saja di rumah bersama keluarga. Asal rukun-rukun salatnya tetap dilakukan,” ujar pria yang telah berada di Mekkah, Arab Saudi sejak akhir Mei 2017 silam.

BACA JUGA:  Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

Sebelumnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri menjadi sorotan publik di tengah pandemi virus corona. Terlebih lagi setelah Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelonggaran kegiatan di rumah ibadah.

Namun, wacana itu langsung dijawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dia bilang masyarakat diminta Salat Idul Fitri di rumah selama pandemi.

Menag Fachrul pun membuat pengumuman usai kajian internal Kemenag. Dia meminta umat Islam salat berjamaah di rumah bersama keluarga saat Idul Fitri.

Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus terkait hal ini. Umat Islam diperbolehkan melakukan Salat Id di rumah. Jika berjamaah, disarankan terdiri dari 1 imam dan 3 makmum. Jika tidak ada anggota keluarga yang mampu berkhotbah, MUI membolehkan Salat Id di rumah tanpa khotbah.

BACA JUGA:  Tinjau Layanan Puskesmas Seiring Libur Panjang, Syamsul : Terima Kasih Petugas Medis

Selain fatwa MUI soal salat idul fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri

Berita Terkait

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Berita Terbaru