Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

- Publisher

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Rizieq Shihab menang lagi dalam banding kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ditolak semuanya oleh Mahkamah Agung.

Tim advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan dengan penolakan kasasi oleh MA, artinya kini Habib Rizieq telah bebas dari hukuman dari dua kasus tersebut.

Kini Habib Rizieq fokus menghadapi kasasi kasus tes swab RS Ummi Bogor.

BACA JUGA:  Ini Lima Instruksi Presiden Terkait Pemilu 2024

Habib Rizieq Menang Kasus Megamendung dan Petamburan

Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar mengungkapkan Habib Rizieq memang dalam kasasi untuk dua perkara kerumunan yaitu di Megamendung dan Petamburan.

Dalam perkara itu Habib Rizieq sudah menyelesaikan vonis dari keduanya. Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq telah membayar denda, sedangkan dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalan hukuman 8 bulan.

Aziz mengatakanupaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang.

BACA JUGA:  Rizieq Acap Bicara Kasar, Yahya Waloni: Perjuangan Dia Mirip Nabi

“Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap,” kata Aziz dalam rilisnya Kamis 7 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Bela Moeldoko, Projo: SBY Jangan Bangunkan Macan Tidur!

Dalam perkara ini Aziz mengatakan kliennya telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda Rp20 juta melalui Kejaksaan Jakarta Timur.

“Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara,” kata Aziz

Fokus Kasus RS Ummi

Berita Terkait

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru