Numpang Tinggal di Rumah Tetangga, Bocah Yatim Piatu Ini Malah Diperkosa

- Publisher

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan / Foto: Istimewa

Ilustrasi Pemerkosaan / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Seorang anak yatim piatu yang masih berusia 11 tahun diduga diperkosa tetangganya.

Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) itu dipaksa melayani nafsu biadab tetangganya berinisial LAR (40) asal Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan, adanya dugaan pencabulan pada gadis malang tersebut.

Korban merupakan anak yatim piatu yang belum lama ini ditinggal kedua orangtuanya. Sejak saat itu, ia menumpang tinggal di rumah terduga pelaku.

BACA JUGA:  Arsip Filateli Angkat Sejarah Indonesia Lewat Prangko dan Surat

Namun, bukannya mendapat perlakuan yang baik, kepolosan korban justru dimanfaatkan LAR.

“Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021,” kata AKP Subandi, Senin (25/10/2021).

Kejadian ini terungkap usai korban curhat ke salah satu temannya. Tak berselang lama, cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

BACA JUGA:  Gila! Pesta Seks Anak Bawah Umur Durasi 4 Hari Terbongkar

“Setelah dilakukan visum ternyata benar ada luka pada kemaluan korban,” kata dia.

Polisi, kata dia, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Saat penangkapan dilakukan, rumah pelaku sudah kosong.

LAR melarikan diri dengan membawa tiga anaknya. Sementara istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.

“Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Viral! Pria ini Ngaku Setubuhi Anjing Peliharaannya

Subandi mengatakan, LAR pernah ditahan karena melakukan kasus pencabulan sebelumnya.

“LAR adalah residivis kasus yang sama,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, LAR diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan
Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial
Usai Tembus Empat Besar MTQ Kepri, Bupati Natuna Tancap Gas Siapkan Kafilah Menuju 2028
Dari Natuna untuk Indonesia, 80 Ribu Bibit Kelapa Unggul Siap Kembangkan Perkebunan Nasional
Rakor GTRA 2026, Bupati Natuna Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
BI: Investasi dan Industri Jaga Pertumbuhan Ekonomi Kepri, Inflasi Masih Jadi Tantangan
Bupati Cen Sui Lan Lepas Purna Tugas Kepala DLH Ferizaldy, Apresiasi Dedikasi untuk Natuna

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Dari Natuna untuk Indonesia, 80 Ribu Bibit Kelapa Unggul Siap Kembangkan Perkebunan Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Rakor GTRA 2026, Bupati Natuna Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru