Mengenal Partai Kebangkitan Nusantara

- Admin

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dalam surat tertulis yang ia unggah di akun Facebook pribadinya, Kamis, Gede Pasek tidak menyebut secara jelas alasan pengunduran dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan tempat pengabdian baru untuk mewujudkan ide dan gagasan politiknya secara maksimal.

“Sehingga jika itu tidak bisa berjalan, maka perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan,” kata Gede Pasek dalam surat terbukanya yang diteken di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, 'El-Clasico' Terjadi di Pilpres 2024

Pria asal Bali itu menyampaikan bahwa surat resmi pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

“Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada ketua umum di waktu sebelumnya,” terang Gede Pasek.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

Dalam surat itu, Gede meminta maaf kepada seluruh pihak selama menjalankan tugas kepartaian sebagai sekretaris jenderal Hanura.

“Semoga perpisahan secara organisasi bukan berarti memisahkan silaturahim dalam kemanusiaan. Saya berdoa semoga Partai Hanura semakin berkembang dan maju ditangani oleh kader-kader lain yang saya lihat sangat banyak berpotensi dan berkualitas,” ujarnya.

Anas Bakal Ikut Gabung?

Sementara itu, eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut bakal ikut bergabung dengan PKN segera setelah bebas dari penjara. Terkait hal ini, Gede Pasek masih belum mau memberikan kepastian.

Baca Juga :  Kominfo Ingatkan Generasi Muda Datang ke TPS di Hari Kasih Suara 14 Februari 2024

Seperti diketahui, Anas mulai ditahan sejak 2014 karena tersangkut kasus korupsi. Awalnya ia divonis 14 tahun, namun hukumannya dipangkas menjadi hanya 8 tahun. Diperkirakan, dia akan bebas tahun 2022. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB