Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu Dalam Anus

- Publisher

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial E nekat menyembunyikan 3 kapsul kondom berisi sabu seberat 229 gram di dalam anusnya.

E diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

″Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Polresta Barelang Gelar Patroli Skala Besar

E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BTM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Pemantauan Penerapan Prokes di Sejumlah Mall di Kota Batam

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000 uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu unit handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

BACA JUGA:  Peduli UMKM, PLN Batam Serahkan Bantuan untuk Batik Moleqie

″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata
Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam
PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan
Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam

Senin, 13 Juli 2026 - 12:36 WIB

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital

Berita Terbaru