Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu Dalam Anus

- Publisher

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial E nekat menyembunyikan 3 kapsul kondom berisi sabu seberat 229 gram di dalam anusnya.

E diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

″Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021).

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Fun Bike di Karimun, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BTM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Disambut Hangat Keluarga Besar Luak Agam, Ansar Akan Bangun Akses Jalan Rumah Gadang di Batam

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000 uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu unit handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

BACA JUGA:  Generasi Berakhlak Mulia: SMA Negeri 2 Batam Tanamkan Keteladanan Rasulullah SAW

″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya
Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti
MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional
Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung
Kenduri NasDem Kepri di Titik Kumpul Restorasi, Pietra Paloh: Saatnya Satukan Barisan dan Kuatkan Gerakan Perubahan
Sekupang Sehat dan Pesta Anak Pantai, Amsakar Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga
Polisi Bongkar Love Scam di Batam: Satu Pria Diduga Tipu 10 Korban Bermodal LINE
Baru Tiba di Batam: Amsakar Minta Perbaikan Pipa D800 Dikebut, Warga Sagulung-Batuaji Terdampak

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kenduri NasDem Kepri di Titik Kumpul Restorasi, Pietra Paloh: Saatnya Satukan Barisan dan Kuatkan Gerakan Perubahan

Berita Terbaru