Adapun tuntutan buruh pada aksi buruh pagi ini adalah :
- Gubernur cabut kasasi di MA tentang UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021, serta ikuti putusan PT-UN Tanjungpinang dan putusan PT-TUN Medan.
- Gubernur revisi SK No. 1373/Tahun 2021 tentang UMK Batam 2022.
- Apabila Gubernur tidak melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka lebih baik mengundurkan diri.
Sebelumnya, pada Rabu (1/12/2021) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam sebesar Rp4.186.359 atau hanya naik Rp35.429 (0,85 persen). (RS)

















