Dua Hektare Lahan di Bintan Terbakar

- Publisher

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua hektare lahan kosong di Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ludes terbakar. Foto: ANTARA

Dua hektare lahan kosong di Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ludes terbakar. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Sekitar dua hektare lahan kosong di Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ludes terbakar.

Kebakaran lahan ini diduga warga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, Kamis (13/1).

“Tim pemadam kebakaran dapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi, dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Kakan Kemenag Bintan Sambut Positif Giat FKPT Perempuan TOP Cerdas Digital Satukan Bangsa

Setelah itu, katanya, tim pemadam dibantu satgas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Polsek Bintan Timur langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memadamkan api.

Pihaknya menurunkan satu unit mobil pemadam berkapasitas tiga ton air. Hingga Kamis malam ini proses pemadaman masih berlangsung.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Bangun Rusunawa STAIN SAR Kepri Lewat Dana Aspirasi 2O24

“Belum diketahui sumber apinya, namun kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan, mengingat sedang musim panas,” katanya.

Lebih lanjut ia mengimbau agar warga untuk tidak membakar lahan atau hutan pada musim panas karena beresiko tinggi memicu terjadinya karhutla.

BACA JUGA:  Bintan Dilirik Korea Selatan Sebagai Tujuan Investasi Yang Menjanjikan

Selain itu, akan ada sanksi tegas diberikan bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan.

“Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun,” tutup Nurwendi. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Berita Terbaru