Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Misteri hilangnya seorang perempuan berinisial S (51) di Kota Batam akhirnya terungkap. S ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Polisi kemudian menangkap RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban, terkait kasus tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus bermula dari laporan MS (29), anak korban, yang melaporkan S bersama RD meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA:  Nyaris Hanyut! Gara-Gara Mancing Pakai Gabus Bekas Box Es

Titik terang muncul pada Senin (24/8). Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya temuan jenazah di kawasan tersebut.

Petugas Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi. Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam dan Unit Jatanras turut melakukan pemeriksaan di lokasi.

Hasil identifikasi melalui sidik jari memastikan jenazah tersebut merupakan S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RD. Polisi menangkap pria tersebut di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Menari Zapin Ngenang Bersama 5.120 Pelajar Memeriahkan Hardiknas 2026

Dari pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa korban dibawa ke kawasan Hutan Mentarau sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut diduga dipicu persoalan hubungan rumah tangga, sakit hati dan kecemburuan. RD disebut mencurigai korban memiliki hubungan dengan anak kandungnya, MS.

Namun, dugaan tersebut belum terbukti.

“Korban cemburu karena menduga adanya hubungan antara korban dan anaknya. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Anggoro.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler serta sepasang sepatu.

BACA JUGA:  Bijak Bermedsos, Kunci Jaga Persatuan: Pesan Amsakar untuk Warga Batam

Atas perbuatannya, RD dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menyebut Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD
Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja
Li Claudia Turun Langsung Cek Drainase dan Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga
Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI
Progres Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani Capai 39,194 Persen, BP Batam Genjot Percepatan Konstruksi
Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Li Claudia Turun Langsung Cek Drainase dan Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI

Berita Terbaru