INIKEPRI.COM — Misteri hilangnya seorang perempuan berinisial S (51) di Kota Batam akhirnya terungkap. S ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Polisi kemudian menangkap RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban, terkait kasus tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus bermula dari laporan MS (29), anak korban, yang melaporkan S bersama RD meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Titik terang muncul pada Senin (24/8). Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya temuan jenazah di kawasan tersebut.
Petugas Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi. Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam dan Unit Jatanras turut melakukan pemeriksaan di lokasi.
Hasil identifikasi melalui sidik jari memastikan jenazah tersebut merupakan S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RD. Polisi menangkap pria tersebut di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari yang sama.
Dari pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa korban dibawa ke kawasan Hutan Mentarau sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut diduga dipicu persoalan hubungan rumah tangga, sakit hati dan kecemburuan. RD disebut mencurigai korban memiliki hubungan dengan anak kandungnya, MS.
Namun, dugaan tersebut belum terbukti.
“Korban cemburu karena menduga adanya hubungan antara korban dan anaknya. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Anggoro.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler serta sepasang sepatu.
Atas perbuatannya, RD dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















