Pemko Tanjungpinang Usulkan 7 Raperda Prioritas 2022 ke DPRD

- Publisher

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) skala prioritas. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) skala prioritas. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) skala prioritas. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Tanjungpinang, Senin (17/01/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya serta diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.

Rapat dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang mengusulkan Raperda skala prioritas tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Usulan raperda skala prioritas tahap I diantaranya raperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanjungpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur Jalan di Senggarang Terang Benderang, Wako Rahma Minta Bantu Gubernur Terangi Jembatan

Selanjutnya, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari, Raperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas (PSU) perumahan, pemukiman dan kawasan perdagangan non jasa.

Kemudian Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

“Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Tanjungpinang,” ujar Rahma dalam pidatonya.

Rahma menjelaskan, pengusulan perubahan ranperda RPJMD Tanjungpinang didasari kejadian luar biasa yakni pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Ingatkan Pedagang Pasar Pakai Masker

Menurutnya, terjadinya pandemi memberikan pengaruh yang sangat besar berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan pengganggaran pembangunan daerah.

Saat pandemi dibutuhkan kebijakan refokusing dan realokasi untuk penanganan dan sistem kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi melalui jaring pengaman sosial.

“Sehingga banyak kegiatan strategis yang tertuang dalam RPJMD Tanjungpinang tidak bisa dilaksanakan dan tidak dapat tercapai,” ucapnya.

Terhadap ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung, lanjut Rahma, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2021 tentang Cipta Kerja bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, Pemko Tanjungpinang telah memiliki Perda tentang retribusi perizinan tertentu yang salah satu isinya mengatur tentang retribusi IMB.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Percepat Penyaluran Bansos KKS BPNT PPKM Tahap III

“Dengan adanya perubahan ini maka pasal yang mengatur IMB harus segera dicabut dan segera membuat perda tentang PBG sebagai legalitas pemungutan retribusi PBG,” ujarnya.

Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari DPRD Kota Tanjungpinang dan berharap tujuh ranperda prioritas ini dapat disahkan menjadi Perda.

“Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Tanjungpinang dan semua elemen Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berupaya keras dalam mewujudkan regulasi di Tanjungpinang lebih baik lagi sebagai upaya memberikan rasa nyaman, keadilan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya. (DI)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru