Syarat Lengkap Wisatawan Singapura Masuk Batam-Bintan saat Travel Bubble

- Publisher

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam-Bintan bersiap membuka travel bubble. Foto: Istimewa

Batam-Bintan bersiap membuka travel bubble. Foto: Istimewa

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.

Dilansir dari TEMPO, berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

  • Wisatawan dari Singapura yang hendak masuk Batam harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura kemudian ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti -baik digital maupun fisik, sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum berangkat.
  • Menunjukan tes PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.
  • Registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
  • Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.
  • Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.
  • Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
  • Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.
  • Jika tes PT-PCR menunjukkan hasil positif COVID-19, maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Kalau menunjukkan gejala ringan, maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat, maka segera dirujuk ke rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung oleh wisatawan.
  • Selama berwisata, turis hanya boleh berinteraksi dengan wisatawan dan pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble.
  • Hanya boleh melakukan kegiatan di zona travel bubble sesuai rencana perjalanan atau itinerary.

Berita Terkait

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Natuna Resmi Kantongi IPSKA dari Kemendag, Cen Sui Lan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
KKP Setujui 9 Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna, Cen Sui Lan: Dongkrak Ekonomi Warga
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Diguyur Hujan Petir
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:00 WIB

Natuna Resmi Kantongi IPSKA dari Kemendag, Cen Sui Lan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:11 WIB

KKP Setujui 9 Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna, Cen Sui Lan: Dongkrak Ekonomi Warga

Berita Terbaru