INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2026.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang memiliki sanksi akibat keterlambatan pembayaran dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai ketentuan program.
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Namun, potongan pokok pajak tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Balik Nama Juga Dapat Keringanan
Program pemutihan tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Sementara itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan sebesar 100 persen sesuai ketentuan. Pembebasan denda tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Ada Tambahan Potongan untuk Pembayaran Tertentu
Keringanan yang diberikan bahkan dapat bertambah bagi masyarakat yang memilih metode pembayaran tertentu.
Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sedangkan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat memperoleh tambahan potongan pokok PKB sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia pula potongan pokok PKB mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Beragam insentif tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbaiki tertib administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pembayaran pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan balik nama kendaraan dapat segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.
Catat batas waktunya: program pemutihan pajak kendaraan Kepri berakhir pada 30 September 2026.
Jangan sampai kesempatan mendapatkan berbagai keringanan tersebut terlewat.
Penulis : DI
Editor : IZ

















