14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Sejumlah Rp 2,1 Miliar

- Publisher

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022). Foto: KOMPAS

Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022). Foto: KOMPAS

INIKEPRI.COM – Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022).

Pengembalian terakhir dilakukan oleh Puskesmas Teluk Sebong dengan total Rp 219.360.317. Uang tunai tersebut diserahkan pihak puskesmas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Selanjutnya, Kejari Bintan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah Kabupaten Bintan. Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran uang insentif nakes oleh 14 puskesmas dilakukan dalam tiga tahap.

Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 30 September 2021 dengan jumlah Rp 504.560.

Kemudian pada tanggal 24 Februari 2022, para kepala puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100 (Rp 1,4 miliar).

BACA JUGA:  Bintan Terapkan PTM 100 Persen di Sejumlah Pulau

“Hari ini pengembalian kelebihan bayar terakhir dari puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219.360.317,” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat konferensi pers pengembalian kelebihan bayar insentif nakes, Rabu (9/3/2022) sore.

Berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri, total kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh 14 puskesmas senilai Rp 2.163.428.582.

“Jadi hari ini sudah semuanya, sudah lunas seperti penghitungan yang dilakukan auditor,” ujar Mustofa.

Atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian yang ikut hadir dalam konferensi pers menyebutkan, pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.

BACA JUGA:  Di Bintan, Ayah Ancam dengan Pisau Saat Gagahi Anak Kandung

“Kami belum ada tahapan lidik sebelum uang ini dikembalikan,” kata Fajri.

Fajri menambahkan, pihaknya masih fokus dalam penanganan hukum dugaan korupsi kelebihan bayar insentif nakes di puskesmas Sei Lekop. Perkara itu telah sampai ke tahap persidangan, dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.

“Kita fokus dulu dengan Sei Lekop. Dengan adanya satu kejadian, maka 14 kepala puskesmas tanpa diperintahkan mengembalikan kelebihan bayar insentif nakes. Kami tidak ada upaya paksa terhadap mereka dan mereka beritikad baik mengembalikannya,” papar Fajri.

Dengan adanya kejadian itu, Fajri mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.

BACA JUGA:  Tersangkut Kasus Korupsi, Segini Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi

“Baik puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” imbau dia.

Pengembalian secara berjemaah kelebihan bayar bayar insentif nakes tersebut dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Zailendra sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan jaksa, modus dalam perkara ini adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien COVID-19.

Berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri, total kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh 14 puskesmas senilai Rp 2.163.428.582. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Berita Terbaru